Di posting pada 23 Desember 2022 - 2 tahun yang lalu
Ditutup pada 30 Desember 2022
Badan Kepegawaian Daerah merupakan unsur pelaksana untuk membantu Gubernur melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan dibidang kepegawaian yang menjadi kewenangan daerah. Badan Kepegawaian Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah. Tugas utama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Tengah sebagai Perangkat Daerah adalah mewujudkan manajemen kepegawaian Daerah yang handal, untuk menciptakan aparatur PNS yang bermoral, professional, netral, berwawasan global, menjadi perekat persatuan dan kesatuan bagsa serta sejahtera jasmani dan rohani.
Daftar melalui link di bawah ini